Sertikat Laik Fungsi (SLF)
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah surat tanda bukti bahwa bangunan atau gedung yang dimiliki oleh seseorang telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan serta siap digunakan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau instansi terkait setelah mengecek dan menilai kondisi bangunan yang bersangkutan. Namun, mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi tidaklah mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan agar mendapatkan sertifikat ini. Selain itu, pemilik bangunan harus mengetahui beberapa hal sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. I. Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Sebelum mengajukan Sertifikat...