Postingan

RISIKO KORELASI ANTARA HPS DENGAN KUALITAS PENAWARAN BERKONTRAK

Gambar
Berikut risiko korelasi antara kualitas HPS dengan kualitas penawaran terkontrak • Kondisi 1 : HPS tinggi + Penawaran responsif = Perencanaan Tidak Akurat dan ada indikasi penyimpangan (Mark Up) • Kondisi 2 : HPS tinggi + Penawaran banting harga = Perencanaan tidak akurat / indikasi mark penyimpangan (mark up), mutu pekerjaan tidak sesuai, putus kontrak. • Kondisi 3 : HPS bagus + Penawaran banting harga = mutu pekerjaan tidak sesuai, putus kontrak. • Kondisi 4 : HPS bagus + Penawaran responsif = Perbaikan regulasi/ substansi. (Kondisi yang menjadi tujuan pengadaan) • Kondisi 5 : HPS tinggi + Penawaran tinggi = Penyimpangan. Kondisi 1 : Perencanaan tidak akurat + indikasi mark up itu 2 pelanggaran serius di PBJ, apalagi kalau pakai mini kompetisi katalog elektronik konstruksi. Ini yang terjadi menurut aturan:1. Pelanggaran dari sisi perencanaan tidak akurat Perpres 16/2018 Pasal 18 ayat (2): PA/KPA/PPK wajib melakukan perencanaan pengadaan yang meliputi identifikas...

Murtual Check (MC) 0

Gambar
Mutual Check (MC) 0 (Zero Meeting) adalah proses pemeriksaan bersama antara kontraktor dan pemberi kerja (owner) untuk memastikan bahwa kondisi awal proyek konstruksi telah sesuai dengan rencana dan spesifikasi. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya dibahas dalam Mutual Check (MC) 0: 1. *Kondisi lapangan*: Pemeriksaan kondisi lapangan, termasuk topografi, geologi, dan lingkungan sekitar. 2. *Batas-batas proyek*: Penentuan batas-batas proyek, termasuk area kerja, akses, dan fasilitas sementara. 3. *Fasilitas sementara*: Pemeriksaan fasilitas sementara, seperti kantor, gudang, dan fasilitas sanitasi. 4. *Jaringan utilitas*: Pemeriksaan jaringan utilitas, seperti listrik, air, dan telekomunikasi. 5. *Kondisi struktur existing*: Pemeriksaan kondisi struktur existing, termasuk bangunan, jalan, dan fasilitas lain yang ada di sekitar proyek. 6. *Dokumentasi*: Pengambilan dokumentasi, seperti foto dan video, untuk merekam kondisi awal proyek. 7. *Kesepakatan*: Kesepakatan antara kontrakt...

PPK bukan Superman

Gambar
PPK MEMBENTUK TIM Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: a. Tim Teknis Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. b. Tim ahli atau tenaga ahli Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.00...

Final Quantity, Progres, dan Putus Kontrak

Gambar
  Perbedaan antara  Final Quantity, Progres, dan Putus Kontrak   Final Quantity Definisi : Kuantitas final adalah jumlah akhir atau total dari suatu pekerjaan atau material yang telah diselesaikan atau dipasok dalam suatu proyek. Kuantitas ini ditentukan setelah semua pekerjaan selesai dan diukur secara akurat. Karakteristik : Hasil Akhir : Merupakan hasil akhir dari pengukuran dan perhitungan kuantitas setelah pekerjaan selesai. Kepastian : Harus akurat dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat (kontraktor, pemilik proyek, konsultan). Dasar Pembayaran : Menjadi dasar untuk pembayaran final kepada kontraktor. Contoh : Dalam proyek pembangunan jalan, final quantity adalah total volume aspal yang digunakan setelah seluruh pekerjaan pengaspalan selesai dan diukur.     Progres Definisi : Progres adalah kemajuan pekerjaan yang telah dicapai pada suatu waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Progres diukur berdasarkan kuantitas pekerjaan y...

Addendum Kontrak (CCO) Pekerjaan Konstruksi

Gambar
  ADDENDUM KONTRAK (CCO) PEKERJAAN KONSTRUKSI Addendum kontrak pekerjaan konstruksi adalah dokumen yang digunakan untuk mengubah atau menambahkan ketentuan-ketentuan dalam kontrak asli.  Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat addendum kontrak pekerjaan konstruksi:   - Definisi  :  Adendum adalah tambahan atau perubahan pada kontrak awal. Dalam konstruksi, ini digunakan untuk memodifikasi persyaratan, spesifikasi, atau ketentuan yang sudah ada. Tujuan : 1. Perubahan Lingkup Kerja :      Menyesuaikan luas proyek karena keadaan tak terduga atau permintaan klien. 2. Perubahan Jadwal :      Memperpanjang atau mempercepat jadwal proyek karena penundaan atau percepatan. 3. Perubahan Harga :      Menyesuaikan biaya proyek karena perubahan material, tenaga kerja, atau lingkup kerja. 4. Klarifikasi :      Memperjelas ambiguitas dalam kontrak asli. Komponen Utama : a. Identifikasi Kontrak Asl...

AHSP

Gambar
 AHSP  Pekerjaan Konstruksi  Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHS) konstruksi tidak menjadi bagian dari kontrak dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. kontrak AHS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran dan negosiasi harga penawaran  bukan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan. Berikut beberapa poin penting terkait AHS dan kontrak 1. Tujuan AHS : Menilai kewajaran harga penawaran penyedia dan Negosiasi bukan sebagai bagian dari kontrak. 2. Kontrak : Berisi tentang kesepakatan antara penyedia dan PPK mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, harga, dan waktu penyelesaian. 3. Dokumen Kontrak : Tidak mencakup AHS penyedia, melainkan hanya digunakan untuk klarifikasi dan Negosiasi saat evaluasi penawaran. 4. Penggunaan AHS : Digunakan saat pokja pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Negosiasi ketika penawar hanya 1 penyedia atau yang lulus evaluasi hanya 1 penye...

PONDASI CAKAR AYAM BUKAN FOOTPLAT

Gambar
  JANGAN SALAH DALAM PENYEBUTAN NYA . Sekilas, bentuk pondasi cakar ayam dengan pondasi footplat memang mirip, karena adanya plat beton sebagai tapak dari pondasi. Tapi pada pondasi cakar ayam terdapat tiang pancang beton di bawah plat beton. Sebenarnya, pondasi ” CAKAR AYAM ” yang banyak dipakai di bangunan rumah, adalah PONDASI FOOTPLAT ... .  Sekilas memang mirip, tapi berbeda penyebutan dan fungsi . Sumber informasi :  1. Insinyur Muda 2. Google by Gravel. 😇🙏 (Gambar)

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Gambar
                      PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH     SATU NASKAH NOMOR 16 TAHUN 2018 N OMOR 12 TAHUN 2021 NOMOR 46 TAHUN 2025         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a.    bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah; b.   bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usah Mikro, Usaha Ke...