PPK bukan Superman

PPK MEMBENTUK TIM Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: a. Tim Teknis Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. b. Tim ahli atau tenaga ahli Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). PPK dalam melaksanakan pekerjaan agar tidak sendirian, PPK bukan SUPERMAN tetapi dapat dibantu staf pendukung, untuk pekerjaan tidak sederhana atau kompleks harus mampu membentuk SUPERTEAM. Ketika membentuk tim, problem utamanya adalah honor. APBD merujuk Peraturan Presiden (PERPRES) 72 tahun 2025. tentang Standar Harga Satuan Regional dan PERMENDAGRI NOMOR 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Masalah pengusulan anggaran dari APBD, kadang ada pembahasan yang cenderung tidak memberi untuk staf atau tim. Bila demikian agar diusulkan adanya konsultan perorangan. Untuk pekerjaan tidak sederhana atau kompleks, mengenai Konsultan perorangan bisa lebih dari satu sesuai kompetensinya. Jadi sebagai PPK tidak cukup mengerti PBJ saja tetapi harus juga memahami aspek membuat anggaran dan revisi anggaran. (Ir. Irwan Iskandar, ST, MT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Addendum Kontrak (CCO) Pekerjaan Konstruksi

RISIKO KORELASI ANTARA HPS DENGAN KUALITAS PENAWARAN BERKONTRAK