PPK bukan Superman
PPK MEMBENTUK TIM Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: a. Tim Teknis Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. b. Tim ahli atau tenaga ahli Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.00...