AHSP


 AHSP 

Pekerjaan Konstruksi 


Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHS) konstruksi tidak menjadi bagian dari kontrak dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. kontrak

AHS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran dan negosiasi harga penawaran  bukan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.


Berikut beberapa poin penting terkait AHS dan kontrak

1. Tujuan AHS : Menilai kewajaran harga penawaran penyedia dan Negosiasi bukan sebagai bagian dari kontrak.

2. Kontrak : Berisi tentang kesepakatan antara penyedia dan PPK mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, harga, dan waktu penyelesaian.

3. Dokumen Kontrak : Tidak mencakup AHS penyedia, melainkan hanya digunakan untuk klarifikasi dan Negosiasi saat evaluasi penawaran.

4. Penggunaan AHS : Digunakan saat pokja pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Negosiasi ketika penawar hanya 1 penyedia atau yang lulus evaluasi hanya 1 penyedia.

5. Sanksi Kerugian : Tidak dapat dikenakan berdasarkan AHS, melainkan berdasarkan kontrak dan aspek value for money seperti : KUALITAS (MUTU), KUANTITAS (VOLUME), WAKTU.


Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, disebutkan bahwa AHS bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran.


Ir. Irwan Iskandar, ST, MT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Building Information Modeling (BIM)

Cara Mencari Referensi Harga