Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Pejabat Pembuat
Komitmen yang selajutnya disebut PPK adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah untuk mengambil keputusan dan kewenangan
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah. (Perpres 16 tahun 2018)
Sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di
bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pendahuluan :
Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ) boleh dikatakan merupakan ujung tombak yang sangat menentukan
keberhasilan serta efektivitas penyerapan anggaran negara/daerah disebuah
instansi.
Karena begitu
pentingnya, maka dalam setiap siklus anggaran (Budget Cycle), akan selalu
dijumpai peran serta dari PPK dalam setiap tahapan siklus ini, yaitu mulai
tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggung jawaban
anggaran. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang PPK, diperlukan
persyaratan-persyaratan yang mendukung kapasitas dan tugas yang diemban, guna
keberhasilan dalam pelaksanaan setiap tahapan dalam Budget Cycle tersebut.
Banyak orang yang tidak memahami berbagai persyaratan tersebut, sehingga
terkadang kita jumpai ada orang yang memiliki keinginan untuk menjadi PPK, namun
hanya berupaya untuk memenuhi persyaratan tertentu saja dan mengabaikan
persyaratan lain yang bahkan jauh lebih penting.
Apa itu PPK?
Banyak pegawai
di lingkungan instansi pemerintahan yang belum begitu paham apa arti dan fungsi
keberadaan PPK. Menurut Perpres nomor : 16 tahun 2018 beserta perubahannya
perpres nomor : 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka
PPK diartikan sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengambil
keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara/anggaran belanja daerah.
Kemudian
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor : 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komimen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai
dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa
yang menggunakan anggaran belanja dari APBD maka :
a.
PA/KPA merangkap sebagai PPK;
atau
b.
PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan
tugas PPK sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf m peraturan presiden nomor : 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor : 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan.
Maka,
berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPK adalah
pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan Tindakan yang berakibat
pada pengeluaran anggaran APBN/APBD, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Siapa yang
dapat menjadi PPK?
Sebagai ujung
tombak keberhasilan pelaksanaan keuangan di sebuah instansi pemerintahan, maka
tugas seorang PPK boleh dikatakan sangatlah berat. Sehingga, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dipilih untuk menjadi
PPK. Menurut Perpres nomor : 4 tahun 2015, beberapa persyaratan tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Memiliki integritas
Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi atau keteguhan
yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Jika
pada etika, integritas dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan
yang dilakukan seseorang.
Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan profesinya untuk
selalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya seorang pemimpin
harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi
percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.
Orang yang mempunyai integritas yang baik tentunya akan bersikap
jujur kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain. Seorang yang mempunyai
integritas akan bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, dan tidak mudah untuk
menyalahkan orang lain disaat masalah dan kegagalan muncul.
Maka berdasarkan pengertian tersebut, Ketika seorang PPK memiliki
integritas, maka dia akan selalu menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran dan
kejujuran, karena dalam pekerjaannya, seorang PPK akan berhadapan dengan setiap
pengambilan keputusan terkait pengeluaran keuangan APBN/APBD, serta termasuk
diantaranya adalah penyedia barang/jasa. Seorang PPK yang tidak memiliki
integritas tinggi akan sangat membahayakan bagi instansi, daerah dan negara,
karena sumber – sumber in-efektifitas keuangan sangatlah mudah untuk
diciptakan.
b.
Memiliki disiplin tinggi
Seorang PPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk
disiplin dan tepat waktu, karena banyak sekali pekerjaan yang terkait dengan
orang lain, baik itu BUN (Bendahara Uang Negara) maupun BUD (Bendahara Uang
Daerah), Bank, pihak ketiga, narasumber, pegawai internal, dan sebagainya.
Sebagai contoh, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pekerjaan akan dimulai
dari tahap pra perencanaan dan perencanaan, pengajuan tender ke UKPBJ, penunjukan
penbuatan kontrak, pelaksanaan administrasi pekerjaan, pembayaran hasil
pekerjaan, dan sebagainya yang tentunya memerlukan kedisiplinan waktu untuk
setiap step pelaksanaannya.
c.
Memiliki tanggung jawab dan
kualifikasi teknis (kompetensi) serta manajerial untuk melaksanakan tugas
Seorang PPK haruslah seorang yang memiliki tanggung jawab tinggi,
dia tidak mudah untuk menyalahkan orang lain atau anggota timnya. selain itu,
PPK haruslah seorang yang memiliki kualifikasi teknis (Kompetensi) untuk
melaksanakan tugas. Seperti : komptensi PPK tipe C, PPK dapat melakukan
perencanaan PBJP Level 2, Mengelola Kontrak PBJ Level 2, dan melakukan PBJ
secara swakelola Level 2. PPK tipe B, PPK dapat Melakukan perencanaan PBJP
Level 3, Mengelola Kontrak PBJ Level 3, dan melakukan PBJ secara swakelola
Level 3. PPK tipe A, PPK dapat Melakukan perencanaan PBJP Level 4, Mengelola
Kontrak PBJ Level 4, dan melakukan PBJ secara swakelola Level 4. Karena
tuntutan pekerjaan sekarang tanpa Batasan waktu dan tempat.
d.
Mampu mengambil keputusan,
bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak
pernah terlibat KKN
Tugas seorang PPK tak pernah terlepas dari pengambilan keputusan,
sehingga seorang PPK haruslah orang yang pandai dalam mengambil keputusan, dia
bukanlah seorang yang selalu ragu-ragu dalam setiap langkahnya. Kenapa? Karena
setiap keputusannya selalu dinanti oleh orang-orang di sekitarnya. PPK juga haruslah seorang yang dapat bertindak
tegas dan memiliki keteladanan yang baik. Tidak selaiknya PPK dijabat oleh
seorang yang tidak dapat bertindak tegas, karena tentu akan dapat merugikan
keuangan negara/daerah. PPK akan sellau berhadapan dengan banyak orang termasuk
penyedia barang/jasa, sehingga jika seorang PPK tidak dapat bertindak tegas,
dia dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam
melaksanakan kewajibannya terhadap instansi pemetintahan.
PPK juga harus terhindar dari keterlibatan KKN, karena dialah palang
pintu utama keluarnya uang negara/daerah. Jika palang pintu bocor, maka taka da
harapan untuk terciptanya anggaran negara/daerah yang efektif dan efisien.
e.
Menandatangani Integritas
Pakta Integritas diperlukan sebagai syarat formal untuk menunjukkan
bahwa seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan patuh terhadap peraturan dan
hukum, serta bertindak jujur dalam setiap melaksanakan tanggung jawabnya.
Dengan penggunaan aplikasi SPSE dalam melakukan proses pemilihan,
PPK dengan menyetujui paket untuk di proses, berarti PPK telah dianggap setuju
dan telah menandatangani secara elektronik pakta integritas tersebut.
f.
Tidak menjabat sebagai
pengelola keuangan
Persyaratan ini lebih memiliki maksud untuk menjaga pengeluaran uang
negara, serta menjaga negara dari PPK yang dapat bertindak sewenang – wenang
dalam mengeluarkan uang negara. Karna bagaimanapun, masing – masing pengelola
keuangan seharusnya dapat berperan sebagai alat Kontrol terhadap keuangan
negara.
g.
Memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa
Karena tugasnya yang tak pernah lepas dari pembelian barang/jasa,
maka seorang PPK harus memiliki Sertifikat PBJ. Dengan memiliki sertifikat
tersebut, setidaknya membuktikan bahwa PPK sedikit paham mengenai dunia
pengadaan barang/jasa. Meskipun begitu, memiliki sertifikat PBJ saja tentunya
sangatlah tidak cukup untuk menunjukan bahwa seseorang mengerti, memahami serta
dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, seorang PPK
juga harus memenuhi persyaratan manajerial pada butir kedua, yang akan
dijelaskan pada bagian selanjutnya dari tulisan ini.
Persyaratan
manajerial sebaagaimana dimaksud adalah :
a.
Berpendidikan paling kurang
Sarjana Strata Satu (1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai
dengan tuntutan pekerjaan seorang PPK, PPK dituntut untuk memiliki wawasan dan
pengetahuan yang cukup.
Sehingga seorang berpendidikan
minimal di level S1, lah yang dianggap cakap untuk melaksanakan peran sebagai
PPK. Semakintinggi tingkat pendidikan seseorang, tentunya akan berpengaruh
terhadap kemampuan dia dalam pengambilan keputusan, rekan kerja, serta
berhadapan dengan penyedia barang/jasa.
b.
Memiliki pengalaman paling
kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan
pengadaan barang/jasa.
Ini yang berkaitan langsung dengan
persyaratan diatas, bahwa tidaklah cukup hanya bermodalkan sertifikat PBJ saja,
seseorang dapat menjadi PPK, dia haruslah memiliki pengalaman dan pernah
terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Kenapa? Karena
pekerjaan dan tanggung jawab seorang PPK tidak pernah terlepas dari rutinitas
pengadaan barang/jasa
Banyak orang yang belum memahami
persyaratan ini, sehingga kadang kita jumpai beberapa orang menjadi PPK hanya
bermodal sertifikat PBJ, sekedar memenuhi persyaratan formal saja. Terlebih
lagi, kadang dijumpai ada orang yang karena begitu berminatnya menjadi PPK, dia
berusaha mati – matian untuk sekedar mendapatlan sertifikat PBJ tersebut, namun
tidak mau dan tidak pernah terlibat langsung dalam urusan pengadaan
barang/jasa. Hal ini tentunya salah, karena seorang yang akan bertanggung jawab
penuh terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa, dia haruslah merupakan orang
yang mengerti dan memahami seluk beluk kegiatan PBJ, pernah terlibat langsung
dan berhadapan dengan penyedia barang/jasa, serta memiliki pengalaman terlibat
secara teknis dalam urusan pengadaan barang/jasa.
c.
Memiliki kemampuan kerja secara
berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya
Persyaratan ini juga sangat penting
untuk dipenuhi, karena menjadi PPK boleh dikatakan sebagai team leader
sekaligus fasilitator dalam sebuah pasukan keuangan di sebuah instansi. PPK
akan secara terus berhubungan dengan PA/KPA sebagai bos besar pejabat PBJ,
bendahara, tim pengelola keuangan. Selain itu PPK juga pasti akan selalu
berhubungan dengan semua pejabat structural, karena dia juga berperan sebagai
fasilitator yang juga memberikan arah kegiatan sebuah instansi, karena hamper
taka da hal yang terjadi di sebuah instansi pemerintahan, melainkan pasti
berhubungan dengan setiap pengeluaran keuangan yang pasti akan memerlukan
kehadiran dan peran penting seorang PPK.
d.
Memiliki kompetensi PPK sesuai
dengan peraturan LKPP nomor 7 tahun 2021 tentang sumber daya manusia
Seiring dengan perkembangan Transformasi
dunia PBJ maka PPK diharapkan mempunyai Kompetensi sesuai dengan tingkat
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan dalam setiap pengeluaran keuangan. Adapun
jenis kompetensi PPK adalah :
1.
Kompetensi PPK tipe C
Pengelolaan Kontrak yang sederhana,
pekerjaan yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.
2.
Kompetensi PPK tipe B
Pengelolaan kontak yang umum,
menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim
ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan
kompleks atau sederhana.
3.
Kompetensi PPK tipe A
Pengelolaan kontrak yang kompleks,
memiliki resiko yang tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan
yang di desain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit
mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan
Pengadaan Barang/Jasa.
Selain beberapa
persyaratan tersebut diatas, maka penulis menambahkan sebuah persyaratan lagi,
dimana seorang PPK haruslah seorang yang memahami struktur anggaran dengan
baik. Seorang PPK haruslah merupakan seorang Perencana yang Baik dalam
merencanakan anggaran pada instansinya. Tidak boleh seorang PPK hanya
mengandalkan tim pengelola DPA saja dalam melaksanakan penyusunan dan
perencanaan anggaran, karena hamper semua keputusan mengenai jalannya roda
perekonomian instansi, akan di tangani langsung oleh seorang PPK, tentunya atas
seijin atau pendelegasian PA/KPA. Jadi, menjawab pertanyaan “Siapa yang dapat
menjadi PPK?” maka jawabannya adalah sesiapa saja yang telah memenuhi
persyaratan-persyaratan diatas.
Petunjuk Teknis dalam PA/KPA mendelegasiakn tugas ke PPK agar dapat mempertimbangkan persyaratan – persyaratan diatas dengan berpedoman pada peraturan LKPP nomor 7 tahun 2021 tentang sumber daya manusia
Agar setiap PPK mengetahui tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpedoman pada :
1. UU 2 Tahun 2017 tentag jasa konstruksi, uu no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
3. PP 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa
4. Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
5. SE 18 PUPR 2021 Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Kepmen PUPR 524 tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
7. Kepmen 602 tahun 2023 Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi
8. Permen PU nomor 6 tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Permen PUPR 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
10. SE Ditjen Binkon nomor 73 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Permen PU nomor 8 tahun 2022 Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
12. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
13. SE PUPR 19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
14. SE PUPR Nomor 09/SE/M/2023 tentang Pedoman Pendampingan Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E- Purchasing Dengan Mekanisme Katalog Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
15. Permen PUPR 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Keahlian dalam mengelola anggaran dan memahami peraturan pengadaan menjadi sangat penting. Integritas dan profesionalitas PPK adalah kunci keberhasilan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Peningkatan kapasitas PPK secara berkelanjutan perlu terus diupayakan untuk menghasilkan pengadaan yang berkualitas. (By. Fadhil Khalid Irawan, Pemprov. Kaltim)
Terima Kasih
Irwan Iskandar
Komentar
Posting Komentar