Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

 

Pejabat Pembuat Komitmen yang selajutnya disebut PPK adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah untuk mengambil keputusan dan kewenangan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. (Perpres 16 tahun 2018)

Sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pengadaan Barang/Jasa

Pendahuluan :

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) boleh dikatakan merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan serta efektivitas penyerapan anggaran negara/daerah disebuah instansi.

Karena begitu pentingnya, maka dalam setiap siklus anggaran (Budget Cycle), akan selalu dijumpai peran serta dari PPK dalam setiap tahapan siklus ini, yaitu mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggung jawaban anggaran. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang PPK, diperlukan persyaratan-persyaratan yang mendukung kapasitas dan tugas yang diemban, guna keberhasilan dalam pelaksanaan setiap tahapan dalam Budget Cycle tersebut. Banyak orang yang tidak memahami berbagai persyaratan tersebut, sehingga terkadang kita jumpai ada orang yang memiliki keinginan untuk menjadi PPK, namun hanya berupaya untuk memenuhi persyaratan tertentu saja dan mengabaikan persyaratan lain yang bahkan jauh lebih penting.

Apa itu PPK?

Banyak pegawai di lingkungan instansi pemerintahan yang belum begitu paham apa arti dan fungsi keberadaan PPK. Menurut Perpres nomor : 16 tahun 2018 beserta perubahannya perpres nomor : 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka PPK diartikan sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor :  77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komimen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD maka :

a.       PA/KPA merangkap sebagai PPK; atau

b.       PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m peraturan presiden nomor : 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor : 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Maka, berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan Tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran APBN/APBD, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

Siapa yang dapat menjadi PPK?

Sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan keuangan di sebuah instansi pemerintahan, maka tugas seorang PPK boleh dikatakan sangatlah berat. Sehingga, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dipilih untuk menjadi PPK. Menurut Perpres nomor : 4 tahun 2015, beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Memiliki integritas

Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Jika pada etika, integritas dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan yang dilakukan seseorang.

Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan profesinya untuk selalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya seorang pemimpin harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.

Orang yang mempunyai integritas yang baik tentunya akan bersikap jujur kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain. Seorang yang mempunyai integritas akan bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, dan tidak mudah untuk menyalahkan orang lain disaat masalah dan kegagalan muncul.

Maka berdasarkan pengertian tersebut, Ketika seorang PPK memiliki integritas, maka dia akan selalu menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran dan kejujuran, karena dalam pekerjaannya, seorang PPK akan berhadapan dengan setiap pengambilan keputusan terkait pengeluaran keuangan APBN/APBD, serta termasuk diantaranya adalah penyedia barang/jasa. Seorang PPK yang tidak memiliki integritas tinggi akan sangat membahayakan bagi instansi, daerah dan negara, karena sumber – sumber in-efektifitas keuangan sangatlah mudah untuk diciptakan.

 

b.       Memiliki disiplin tinggi

Seorang PPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk disiplin dan tepat waktu, karena banyak sekali pekerjaan yang terkait dengan orang lain, baik itu BUN (Bendahara Uang Negara) maupun BUD (Bendahara Uang Daerah), Bank, pihak ketiga, narasumber, pegawai internal, dan sebagainya. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pekerjaan akan dimulai dari tahap pra perencanaan dan perencanaan, pengajuan tender ke UKPBJ, penunjukan penbuatan kontrak, pelaksanaan administrasi pekerjaan, pembayaran hasil pekerjaan, dan sebagainya yang tentunya memerlukan kedisiplinan waktu untuk setiap step pelaksanaannya.

 

c.       Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis (kompetensi) serta manajerial untuk melaksanakan tugas

Seorang PPK haruslah seorang yang memiliki tanggung jawab tinggi, dia tidak mudah untuk menyalahkan orang lain atau anggota timnya. selain itu, PPK haruslah seorang yang memiliki kualifikasi teknis (Kompetensi) untuk melaksanakan tugas. Seperti : komptensi PPK tipe C, PPK dapat melakukan perencanaan PBJP Level 2, Mengelola Kontrak PBJ Level 2, dan melakukan PBJ secara swakelola Level 2. PPK tipe B, PPK dapat Melakukan perencanaan PBJP Level 3, Mengelola Kontrak PBJ Level 3, dan melakukan PBJ secara swakelola Level 3. PPK tipe A, PPK dapat Melakukan perencanaan PBJP Level 4, Mengelola Kontrak PBJ Level 4, dan melakukan PBJ secara swakelola Level 4. Karena tuntutan pekerjaan sekarang tanpa Batasan waktu dan tempat.

 

d.       Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN

Tugas seorang PPK tak pernah terlepas dari pengambilan keputusan, sehingga seorang PPK haruslah orang yang pandai dalam mengambil keputusan, dia bukanlah seorang yang selalu ragu-ragu dalam setiap langkahnya. Kenapa? Karena setiap keputusannya selalu dinanti oleh orang-orang di sekitarnya. PPK  juga haruslah seorang yang dapat bertindak tegas dan memiliki keteladanan yang baik. Tidak selaiknya PPK dijabat oleh seorang yang tidak dapat bertindak tegas, karena tentu akan dapat merugikan keuangan negara/daerah. PPK akan sellau berhadapan dengan banyak orang termasuk penyedia barang/jasa, sehingga jika seorang PPK tidak dapat bertindak tegas, dia dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya terhadap instansi pemetintahan.

PPK juga harus terhindar dari keterlibatan KKN, karena dialah palang pintu utama keluarnya uang negara/daerah. Jika palang pintu bocor, maka taka da harapan untuk terciptanya anggaran negara/daerah yang efektif dan efisien.

 

e.       Menandatangani Integritas

Pakta Integritas diperlukan sebagai syarat formal untuk menunjukkan bahwa seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan patuh terhadap peraturan dan hukum, serta bertindak jujur dalam setiap melaksanakan tanggung jawabnya.

Dengan penggunaan aplikasi SPSE dalam melakukan proses pemilihan, PPK dengan menyetujui paket untuk di proses, berarti PPK telah dianggap setuju dan telah menandatangani secara elektronik pakta integritas tersebut.

 

f.        Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan

Persyaratan ini lebih memiliki maksud untuk menjaga pengeluaran uang negara, serta menjaga negara dari PPK yang dapat bertindak sewenang – wenang dalam mengeluarkan uang negara. Karna bagaimanapun, masing – masing pengelola keuangan seharusnya dapat berperan sebagai alat Kontrol terhadap keuangan negara.

 

g.       Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Karena tugasnya yang tak pernah lepas dari pembelian barang/jasa, maka seorang PPK harus memiliki Sertifikat PBJ. Dengan memiliki sertifikat tersebut, setidaknya membuktikan bahwa PPK sedikit paham mengenai dunia pengadaan barang/jasa. Meskipun begitu, memiliki sertifikat PBJ saja tentunya sangatlah tidak cukup untuk menunjukan bahwa seseorang mengerti, memahami serta dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, seorang PPK juga harus memenuhi persyaratan manajerial pada butir kedua, yang akan dijelaskan pada bagian selanjutnya dari tulisan ini.

 

Persyaratan manajerial sebaagaimana dimaksud adalah :

a.       Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan seorang PPK, PPK dituntut untuk memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup.

Sehingga seorang berpendidikan minimal di level S1, lah yang dianggap cakap untuk melaksanakan peran sebagai PPK. Semakintinggi tingkat pendidikan seseorang, tentunya akan berpengaruh terhadap kemampuan dia dalam pengambilan keputusan, rekan kerja, serta berhadapan dengan penyedia barang/jasa.

 

b.       Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

 

Ini yang berkaitan langsung dengan persyaratan diatas, bahwa tidaklah cukup hanya bermodalkan sertifikat PBJ saja, seseorang dapat menjadi PPK, dia haruslah memiliki pengalaman dan pernah terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Kenapa? Karena pekerjaan dan tanggung jawab seorang PPK tidak pernah terlepas dari rutinitas pengadaan barang/jasa

 

Banyak orang yang belum memahami persyaratan ini, sehingga kadang kita jumpai beberapa orang menjadi PPK hanya bermodal sertifikat PBJ, sekedar memenuhi persyaratan formal saja. Terlebih lagi, kadang dijumpai ada orang yang karena begitu berminatnya menjadi PPK, dia berusaha mati – matian untuk sekedar mendapatlan sertifikat PBJ tersebut, namun tidak mau dan tidak pernah terlibat langsung dalam urusan pengadaan barang/jasa. Hal ini tentunya salah, karena seorang yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa, dia haruslah merupakan orang yang mengerti dan memahami seluk beluk kegiatan PBJ, pernah terlibat langsung dan berhadapan dengan penyedia barang/jasa, serta memiliki pengalaman terlibat secara teknis dalam urusan pengadaan barang/jasa.

 

c.       Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya

 

Persyaratan ini juga sangat penting untuk dipenuhi, karena menjadi PPK boleh dikatakan sebagai team leader sekaligus fasilitator dalam sebuah pasukan keuangan di sebuah instansi. PPK akan secara terus berhubungan dengan PA/KPA sebagai bos besar pejabat PBJ, bendahara, tim pengelola keuangan. Selain itu PPK juga pasti akan selalu berhubungan dengan semua pejabat structural, karena dia juga berperan sebagai fasilitator yang juga memberikan arah kegiatan sebuah instansi, karena hamper taka da hal yang terjadi di sebuah instansi pemerintahan, melainkan pasti berhubungan dengan setiap pengeluaran keuangan yang pasti akan memerlukan kehadiran dan peran penting seorang PPK.

 

d.       Memiliki kompetensi PPK sesuai dengan peraturan LKPP nomor 7 tahun 2021 tentang sumber daya manusia

 

Seiring dengan perkembangan Transformasi dunia PBJ maka PPK diharapkan mempunyai Kompetensi sesuai dengan tingkat kompleksitas pelaksanaan pekerjaan dalam setiap pengeluaran keuangan. Adapun jenis kompetensi PPK adalah :

 

1.       Kompetensi PPK tipe C

Pengelolaan Kontrak yang sederhana, pekerjaan yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.

 

2.       Kompetensi PPK tipe B

Pengelolaan kontak yang umum, menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.

 

3.       Kompetensi PPK tipe A

Pengelolaan kontrak yang kompleks, memiliki resiko yang tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang di desain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain beberapa persyaratan tersebut diatas, maka penulis menambahkan sebuah persyaratan lagi, dimana seorang PPK haruslah seorang yang memahami struktur anggaran dengan baik. Seorang PPK haruslah merupakan seorang Perencana yang Baik dalam merencanakan anggaran pada instansinya. Tidak boleh seorang PPK hanya mengandalkan tim pengelola DPA saja dalam melaksanakan penyusunan dan perencanaan anggaran, karena hamper semua keputusan mengenai jalannya roda perekonomian instansi, akan di tangani langsung oleh seorang PPK, tentunya atas seijin atau pendelegasian PA/KPA. Jadi, menjawab pertanyaan “Siapa yang dapat menjadi PPK?” maka jawabannya adalah sesiapa saja yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.

 

Petunjuk Teknis dalam PA/KPA mendelegasiakn tugas ke PPK agar dapat mempertimbangkan persyaratan – persyaratan diatas dengan berpedoman pada peraturan LKPP nomor 7 tahun 2021 tentang sumber daya manusia

Agar setiap PPK mengetahui tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpedoman pada :  

1. UU 2 Tahun 2017 tentag jasa konstruksi, uu no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, 

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi 

3. PP 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa 

4. Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa 

5. SE 18 PUPR 2021 Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6. Kepmen PUPR 524 tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

7.  Kepmen 602 tahun 2023 Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi

8. Permen PU nomor 6 tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

9. Permen PUPR 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

10. SE Ditjen Binkon nomor 73 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

11. Permen PU nomor 8 tahun 2022 Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

12. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

13. SE PUPR 19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

14. SE PUPR Nomor 09/SE/M/2023 tentang Pedoman Pendampingan Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E- Purchasing Dengan Mekanisme Katalog Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

15. Permen PUPR 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Tugas dan tanggung jawabnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.  Keahlian dalam mengelola anggaran dan memahami peraturan pengadaan menjadi sangat penting.  Integritas dan profesionalitas PPK adalah kunci keberhasilan pengadaan yang transparan dan akuntabel.  Peningkatan kapasitas PPK secara berkelanjutan perlu terus diupayakan untuk menghasilkan pengadaan yang berkualitas. (By. Fadhil Khalid Irawan, Pemprov. Kaltim)


Terima Kasih

Irwan Iskandar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Building Information Modeling (BIM)

Cara Mencari Referensi Harga