Kelompok Kerja (POKJA)
Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan PBJ
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tinjauan
Pustaka
BAB II TATA
NILAI PENGADAAN
1.
Prinsip – prinsip Pengadaan
a.
Efisien
Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran
dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk
mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b.
Efektif
Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan
dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
c.
Transparan
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia
Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya
d.
Terbuka
Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas
e.
Bersaing
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui
persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang
setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang
ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu
terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
f.
Adil/tidak Diskriminatif
Adil/tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama
bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan
nasional
g.
Akuntabel
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
terkait dengan Pengadaan barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Etika Pengadaan
a.
Melaksanakan tugas secara
tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan
ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
b.
Bekerja secara profesional dan
mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
c.
Tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak lagsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
d.
Menerima dan bertanggung jawab
atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para
pihak.
e.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
f.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
g.
Menghindari dan mencegah
penyalahgunanan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara
h.
Tidak menerima, tidak menawarkan
atau tidak menjanjkan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi,
rabat dan berupa apa saja dari atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa
BAB III
PENGERTIAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN
Sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang
Pengadaan Barang/Jasa
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Apartur Sipil Negara
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan adalah salah 1 dari 9 Pelaku
Pengadaan Barang / Jasa yang mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan persiapan dan
pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing
dan Pengadaan Langsung
2.
Menetapkan pemenang pemilihan /
peyedia untuk metode pemilihan :
a.
Tender/Penunjukan Langsung
untuk Paket Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai
Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000, 00 (seratus milyard rupiah);
dan
b.
Seleksi / Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp. 10.000.000.000, 00 (Sepuluh Milyard).
3.
Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan sebagaiman dimaksud diatas beranggotakan 3 (tiga) orang.
4.
Dalam hal berdasarkan pertimbangan
kompleksitas pemilihan penyedia, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dapat
ditambah sepanjang berjumlah gasal.
5.
Kelompok Kerja (Pokja) dapat
dibantu oleh Tim Ahli atau Tim Tenaga Ahli
BAB IV METODE PEMILIHAN
1. Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/
konstruksi/jasanya bersifat khusus.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu)
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu
melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis
maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang
berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan
Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian
pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan
dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat
bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka
pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat
menghentikan kegiatan pelayanan publik. Kemudian Pekerjaan penyelenggaraan
penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden. Kemudian kegiatan menyangkut
pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang
menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian kegiatan bersifat rahasia untuk
kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang
hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya
yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi
Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah,
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi
dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara
keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen
condition, Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1
(satu) Penyedia yang mampu, Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat
dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk
pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya
telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan,
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, sewa penginapan/hotel/ruang rapat
yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, lanjutan sewa
gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan
ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat
dipertanggung-jawabkan; atau Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
2. Tender Cepat
Tender Cepat adalah metode
pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem
Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP), Tender Cepat tidak memerlukan
penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12
tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, Tender Cepat ini terbuka dan
dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi dengan menggunakan Aplikasi SPSE
4.4.
3. Tender
Tender dilaksanakan dalam
hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia melalui :
a.
E-Purchasing
b.
Penunjukan Langsung
c.
Pengadaan Langsung
d.
Tender Cepat
Metode Tender adalah metode
pemilihan penyedia barang/konstruksi/konsultansi/jasa lainnya dengan mengumumkan
paket pekerjaan pada aplikasi SPSE 4.4 secara terbuka dan memerlukan penilaian
kualifikasi, administrasi, teknis dan harga dengan tahapan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12
tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.
Kelompok kerja (Pokja)
pemilihan memilih salah 1 metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya sesuai dengan yang ada didalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) yang diinput/dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
Setelah Kelompok Kerja
(Pokja) Pemilihan memilih salah 1 dari metode pemilihan tersebut, maka Kelompok
Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan reviuw dokumen pengadaan dengan Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) terkait dokumen pengadaan yang telah disampaikan
oleh PPK ke UKPBJ melalui Aplikasi SIBAJA, kemudian kelompok kerja (Pokja)
Pemilihan Menyusun Dokumen Pemilihan dan menjadikan Dokumen Pemilihan tersebut
menjadi Dokumen Pemilihan.
Selanjutnya Kelompok Kerja
(Pokja) Pemilihan mengumumkan Paket Pekerjaan yang diajukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) dan yang telah di reviuw oleh Kelompk Kerja (POKJA)
Pemilihan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
BAB V JADWAL
TAHAPAN DAN EVALUASI PEMILIHAN
Penyusunan
Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan :
a.
Pemilihan dengan Prakualifikasi
Barang / Jasa Lainnya
1.
Tahap Kualifikasi
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Pengumuman Prakualifikasi |
Paling
Kurang 7 (Tujuh) hari kalender |
|
b.
Pendaftaran dan pengunduhan
Dokumen Prakualifikasi |
Sampai
dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi |
|
c.
Pemberian penjelasan (apabila
diperlukan) |
Paling
cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi,
dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian Dokumen
Kualifikasi |
Sampai
dengan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah berakhirnya penayangan
pengumuman prakualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan akhir jam kerja |
|
e.
Evaluasi kualifikasi |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
f.
Pembuktian kualifikasi |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
g.
Penetapan dan pengumuman
hasil kualifikasi |
Paling
lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi |
|
h.
Sanggah kualifikasi |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja ●
jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa
sanggah diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
2.
Tahap Pemilihan untuk Metode
Penyampaian 2 (dua) Tahap
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan kepada peserta yang
lulus prakualifikasi |
1
(satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada
sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab |
|
b.
Pengunduhan dokumen pemilihan |
Sampai
dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling
cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus
prakualifikasi |
|
d.
Penyampaian Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (tahap I) |
Disesuaikan
dengan kebutuhan, paling kurang 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Hasil
Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis |
1
(satu) hari kalender setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi
dan teknis (tahap I) berakhir |
|
f.
Evaluasi dokumen penawaran
administrasi |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
g.
Evaluasi teknis dan negosiasi
teknis bagi yang lulus evaluasi teknis |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
h.
Pengumuman peserta yang lulus
evaluasi administrasi dan teknis (tahap I) |
1
(satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran |
|
i.
Penyampaian Dokumen Penawaran
teknis (revisi) dan harga (tahap II) |
Disesuaikan
dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
j.
Pembukaan Dokumen Penawaran
(tahap II) |
Setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir |
|
k.
Evaluasi Dokumen Penawaran
harga |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
l.
Penetapan dan pengumuman
pemenang |
Paling
lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi dokumen penawaran harga |
|
m.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ●
jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa
sanggah |
|
n.
Laporan pokja pemilihan
kepada PPK |
●
disesuaikan dengan kebutuhan |
3.
Tahap Pemilihan untuk Metode
Penyampain 2 (dua) file
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan kepada peserta yang
lulus prakualifikasi |
1 (satu) hari kalender setelah
selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari
kerja setelah semua sanggah dijawab |
|
b.
Pengunduhan dokumen pemilihan |
Sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling cepat 3 (tiga) hari
kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi,
dilakukan pada hari kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian dokumen penawaran |
Disesuaikan dengan kebutuhan,
paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian
Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (file II) |
Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran Berakhir |
|
f.
Evaluasi administrasi |
Disesuaikan kebutuhan |
|
g.
Evaluasi teknis bagi yang
lulus evaluasi administrasi |
Disesuaikan kebutuhan |
|
h.
Pengumuman peserta yang lulus
evaluasi administrasi dan teknis (file II) |
Paling lambat 1 (satu) hari
kalender setelah evaluasi penawaran, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja |
|
i.
Pembukaan Dokumen Penawaran
Harga (file II) bagi yang lulus
evaluasi teknis |
Paling lambat 1 (satu) hari
kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis |
|
j.
Evaluasi Harga |
Disesuaikan kebutuhan |
|
k.
Penetapan dan pengumuman
pemenang |
Paling lambat 1 (satu) hari
kalender setelah evaluasi harga |
|
l.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ● jawaban sanggah paling lambat
3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah |
|
m.
Laporan pokja pemilihan
kepada PPK |
● disesuaikan dengan kebutuhan |
Pemilihan dengan Pascakualifikasi
1.
Tahap Pemilihan untuk Metode
Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Pengumuman Tender |
Paling
Kurang 5 (lima) hari kalender |
|
b.
Pendaftaran dan pengunduhan
dokumen |
Dimulai
sejak hari pertama pengumuman sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen
penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling
cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender dilakukan pada
hari kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian Dokumen Penawaran |
Disesuaikan
dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita
Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan Dokumen penawaran
administrasi, teknis dan Dokumen kualifikasi (file I) |
Setelah
masa penyampaian Dokumen Panawaran berakhir |
|
f.
Evaluasi administrasi dan
kualifikasi teknis |
Disesuaikan
kebutuhan |
|
g.
Pengumuman peserta yang lulus
evaluasi administrasi dan teknis (file I) |
1
(satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran dilakukan pada hari kerja dan
akhir jam kerja |
|
h.
Pembukaan Dokumen Penawaran
harga (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis |
1
(satu) hari kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi
administrasi dan teknis |
|
i.
Evaluasi harga |
Disesuaiakan
dengan kebutuhan |
|
j.
Pembuktian kualifikasi kepada
calon Pemenang |
Disesuaiakan
dengan kebutuhan |
|
k.
Penetapan dan pengumuman
pemenang |
Paling
lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi |
|
l.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ●
jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa
sanggah |
|
m.
Laporan pokja pemilihan
kepada PPK |
● disesuaikan dengan kebutuhan |
2.
Tahap Pemilihan untuk Metode
Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Pengumuman Tender |
Paling
lambat 5 (lima) hari kalender |
|
b.
Pendaftaran dan pengunduhan dokumen |
Dimulai
sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian
dokumen penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling
cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman tender, dilakukan pada
kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian dokumen penawaran |
Disesuaikan
dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita
Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Setelah
masa penyampaian Dokumen Panawaran berakhir |
|
f.
Evaluasi administrasi,
kualifikasi teknis dan harga |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
g.
Pembuktian kualifikasi kepada
calon pemenang |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
h.
Penetapan pemenang dan
pengumuman |
Paling
lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi |
|
i.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ●
jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa
sanggah |
|
j.
Laporan pokja pemilihan
kepada PPK |
● disesuaikan dengan kebutuhan |
TENDER CEPAT
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan Tender Cepat |
- |
|
b.
Pendaftaran Tender Cepat |
- |
|
c.
Penyampaian Dokumen Penawaran |
Paling lama 3 (tiga) hari
kalender setelah undangan Tender Cepat, diakhiri pada hari kerja dan jam
kerja |
|
d.
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran Berakhir |
|
e.
Pengumuman hasil pembukaan
Dokumen Paenawaran |
Setelah pembukaan Dokumen
Penawaran |
|
f.
Verifikasi kualifikasi kepada
calon pemenang |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
g.
Penetapan pemenang dan
pengumuman |
Paling lambat 1 (satu) hari
kalender setelah verifikasi kualifikasi |
Seleksi Jasa
Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha
1.
Tahapan Kualifikasi
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Pengumuman prakualifikasi |
Paling kurang 7 (tujuh) hari kalender |
|
b.
Pendaftaran dan pengunduhan
Dokumen Kualifikasi |
Sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen kualifikasi |
|
c.
Pemberian Penjelasan (apabila
diperlukan) |
Paling cepat 3 (tiga) hari
kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi |
|
d.
Penyampaian Dokumen Kualifikasi |
Paling kurang 3 (tiga) hari
kalender setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Evaluasi kualifikasi |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
f.
Pembuktian kualifikasi |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
g.
Penetapan dan pengumuman
hasil kualifikasi serta daftar pendek |
Paling lambat 1 (satu) hari
kalender setelah pembuktian kualifikasi |
|
h.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ● jawaban sanggah paling lambat
3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah |
2.
Tahap Pemilihan dengan Metode
Evaluasi Kualitas
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan kepada peserta yang
masuk ke dalam daftar pendek |
1 (satu) hari kalender setelah
selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari
kalender setelah semua sanggah dijawab |
|
b.
Pengunduhan Dokumen Pemilihan |
Sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling cepat 3 (tiga) hari
kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek,
diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian dokumen penawaran
file I dan file II |
Disesuaikan dengan kebutuhan,
diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan dokumen penawaran administrasi
dan teknis (file II) |
Setalah masa penyampaian dokumen
penawaran berakhir |
|
f.
Evaluasi dokumen penawaran
administrasi dan teknis |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
g.
Penetapan dan pengumuman
peringkat teknis/pemenang |
Setelah evaluasi penawaran teknis |
|
h.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ● jawaban sanggah paling lambat
3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah |
|
i.
Pembukaan dokumen penawaran
biaya (file II) berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi
teknis |
Setelah masa sanggah berakhir
atau sanggah dinyatakan salah/ditolak |
|
j.
Evaluasi dan negosiasi teknis
dan biaya |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
k.
Laporan Pokja Pemilihan
kepada PPK |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
3.
Tahap Pemilihan dengan Metode
Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan kepada peserta yang
masuk daftar pendek |
1 (satu) hari kalender setelah
selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari
setelah semua sanggah dinyatakan salah/ditolak |
|
b.
Pengunduhan dokumen pemilihan |
Sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen penawaran |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling cepat 3 (tiga) hari
kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek |
|
d.
Penyampaian dokumen penawaran |
Disesuaikan dengan kebutuhan,
diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (file I) |
Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran berakhir |
|
f.
Evaluasi administrasi dan
teknis |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
g.
Pengumuman hasil evaluasi
administrasi dan teknis |
Setelah evaluasi penawaran
teknis |
|
h.
Pembukaan dokumen penawaran
(file II) bagi yang lulus evaluasi teknis |
Setelah pengumuman hasil evaluasi
administrasi dan teknis |
|
i.
Evaluasi biaya |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
j.
Penetapan dan pengumuman
pemennag |
Setelah evaluasi biaya |
|
k.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ● jawaban sanggah paling lambat
3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah |
|
l.
Negosiasi teknis dan biaya |
Setelah masa sanggah berakhir
atau sanggah dinyatakan salah/ditolak |
|
m.
Laporan Pokja Pemilihan
kepada PPK |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
1.
Tahapan Pemilihan
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Pengumuman seleksi |
Paling kurang 5 (lima) |
|
b.
Pendaftaran dan pengunduhan
dokumen |
Sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen kualifikasi |
|
c.
Pemberian penjelasan |
Paling cepat 3 (tiga) hari kalender
sejak tanggal undangan Seleksi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
d.
Penyampaian dokumen penawaran |
Disesuaikan dengan kebutuhan,
diakhiri pada hari kerja dan jam kerja |
|
e.
Pembukaan dokumen penawaran
administarsi dan teknis (file II) dan kualifikasi |
Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran berakhir |
|
f.
Evaluasi administrasi, teknis
dan kualifikasi |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
g.
Pembuktian kualifikasi |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
h.
Penetapan dan pengumuman
peringkat teknis/pemenang |
Setelah pembuktian kualifikasi |
|
i.
Masa sanggah |
●
selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari
kerja dan jam kerja ● jawaban sanggah paling lambat
3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah |
|
j.
Pembuktian dokumen penawaran
(file II) bagi yang lulus evaluasi teknis |
Setelah masa sanggah berakhir
atau sanggah dinyatakan salah/ditolak |
|
k.
Evaluasi dan negosiasi teknis
dan biaya |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
l.
Laporan Pokja Pemilihan
kepada PPK |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Ketika jadwal pemberian penjelasan Kelompok Kerja (Pokja) dapat dibantu
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) memberikan penjelasan pekerjaan pada paket
yang sedang berjalan secara detail, sehingga calon penyedia (penawar) dapat
mengerti dengan pekerjaan yang ditenderkan tersebut.
Setelah jadwal pemberian penjelasan dilalui sesuai dengan jadwal
yang tertera di SPSE Kelompok Kerja (Pokja) mengunduh Dokumen Penawaran melalui
APENDO untuk mendownload penawaran penyedia, setelah semua penawaran penyedia
yang memasukkan penawaran telah di download kelompok kerja (Pokja) maka tahapan
selanjutnya kelompok kerja (Pokja) mengevaluasi dokumen penawaran terendah
dengan 3 (tiga) penawar terendah atau keseluruhan dari penawaran penyedia yang
memasukkan penawaran sesuai dengan persyaratan yang ada di Dokumen Pemilihan
dan terhadap penawaran dibawah 80% dari HPS Kelompok Kerja (Pokja) wajib
melakukan evaluasi kewajaran harga (SE PUPR
nomor 19 Tahun 2021) untuk pekerjaan konstruksi,
apabila dalah hal Tender bukan Tender Cepat yang memasukkan penawaran hanya 1
(satu) peserta maka evaluasi tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan
dilakukan Negosiasi, dan kelompok kerja (Pokja) dari hasil evaluasi telah menemukan
3 (tiga) penawar terendah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lain – lain dalam Pengadaan Barang / Jasa adalah :
1.
Ketentuan Pengadaan Barang /
Jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta
dalam rangka Pengadaan Barang / Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri
2.
Ketentuan Pengadaan tanah
diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
3.
Pengaturan Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta
tidak boleh bertentangan dengan ketetntuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang / Jasa
4.
Pengaturan Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap
berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang / Jasa.
5.
Pengadaan Jasa Konsultansi dan
/ Jasa lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan
portofolio utang, penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
6.
Ketentuan Pengadaan Barang /
Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati / Walikota yang mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh LKPP
7.
Pimpinan K/L/D/I mendorong
konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
BAB VII SARAN
1. Kelompok Kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugasnya selalu mengikuti peraturan Pengadaan Barang / Jasa yang berlaku
2.
Dalam melaksanakan tugas /
meprosesnya Kelompok Kerja (Pokja) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) yang tersedia
3.
Melaksanakan tugasnya Kelompok
Kerja (Pokja) harus berintegritas pada pekerjaannya
BAB VIII PENUTUP
Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja (Pokja)
berpedoman pada Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan
Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Peraturan
LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa dan
Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Pokja dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh apa dan siapapun.
Agar setiap Kelompok Kerja (Pokja) mengetahui tugas dan fungsinya
dalam melaksanakannya.
Irwan Iskandar
Komentar
Posting Komentar