Kelompok Kerja (POKJA)

 

Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan PBJ




BAB I KETENTUAN UMUM

Tinjauan Pustaka

 

Kelompok kerja yang terdiri dari beberapa orang dengan kompetensi yang setara, dimana mereka bekerja secara interdependen / ketergantungan dalam melaksanakan pekerjaan di satu Organisasi (Burn, 2004). Hare (1992; dalam Burn, 2004) menyebutkan bahwa semua tim adalah kelompok, tetapi tidak semua dapat dikategorikan sebagai tim. Disini, istilah tim merujuk pada kelompok kerja (workgoups) yang terdiri dari beberapa individu yang memandang diri mereka, dan dipandang oleh lingkungan kerjanya, sebagai sebuah kesatuan sosial. Tim adalah kelompok kerja yang terbentuk dari individu-individu yang melihat diri mereka dan dilihat oleh orang lain sebagai satu kesatuan sosial, yang saling ketergantungan karena tugas yang mereka kerjakan sebagai anggota kelompok yang terikat dalam satu atau lebih organisasi, dimana tugas yang dikerjakan mempengaruhi orang lain (Guzzo & Dickson, 1996). Sedangkan  menurut McShane, Von Glinow (2008), tim adalah kelompok dari dua atau lebih orang yang berinteraksi da

 

BAB II TATA NILAI PENGADAAN

 

1.       Prinsip – prinsip Pengadaan

 

a.       Efisien

Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

 

b.      Efektif

Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya

 

c.       Transparan

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya

 

d.      Terbuka

Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas

 

e.       Bersaing

Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa

 

f.        Adil/tidak Diskriminatif

Adil/tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional

 

g.       Akuntabel

Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

 

2.       Etika Pengadaan

 

Kelompok Kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mematuhi etika pengadaan sebagai berikut  :

a.       Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa

b.       Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

c.       Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak lagsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat

d.       Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.

e.       Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa

f.        Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa

g.       Menghindari dan mencegah penyalahgunanan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

h.       Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjkan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

 

BAB III PENGERTIAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN

 

Kelompok Kerja  Pemilihan yang selajutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala daerah atau oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa (BPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia. (Perpres 16 tahun 2018)

Sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Apartur Sipil Negara

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan adalah salah 1 dari 9 Pelaku Pengadaan Barang / Jasa yang mempunyai tugas :

1.       Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung

2.       Menetapkan pemenang pemilihan / peyedia untuk metode pemilihan :

a.       Tender/Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000, 00 (seratus milyard rupiah); dan

b.       Seleksi / Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000, 00 (Sepuluh Milyard).

3.       Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebagaiman dimaksud diatas beranggotakan 3 (tiga) orang.

4.       Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

5.       Kelompok Kerja (Pokja) dapat dibantu oleh Tim Ahli atau Tim Tenaga Ahli


BAB IV METODE PEMILIHAN

 

Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) yaitu  :

1.       Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. Kemudian Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden. Kemudian kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition, Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu, Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung-jawabkan; atau Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

 

2.       Tender Cepat

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP), Tender Cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi dengan menggunakan Aplikasi SPSE 4.4.

 

3.       Tender

Tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia melalui :

a.       E-Purchasing

b.       Penunjukan Langsung

c.       Pengadaan Langsung

d.       Tender Cepat

Metode Tender adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/konsultansi/jasa lainnya dengan mengumumkan paket pekerjaan pada aplikasi SPSE 4.4 secara terbuka dan memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, teknis dan harga dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.

Kelompok kerja (Pokja) pemilihan memilih salah 1 metode pemilihan  Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sesuai dengan yang ada didalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang diinput/dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  (PPK).

Setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memilih salah 1 dari metode pemilihan tersebut, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan reviuw dokumen pengadaan dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) terkait dokumen pengadaan yang telah disampaikan oleh PPK ke UKPBJ melalui Aplikasi SIBAJA, kemudian kelompok kerja (Pokja) Pemilihan Menyusun Dokumen Pemilihan dan menjadikan Dokumen Pemilihan tersebut menjadi Dokumen Pemilihan.

Selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mengumumkan Paket Pekerjaan yang diajukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan yang telah di reviuw oleh Kelompk Kerja (POKJA) Pemilihan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

 

BAB V JADWAL TAHAPAN DAN EVALUASI PEMILIHAN

 

Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan  :

a.       Pemilihan dengan Prakualifikasi Barang / Jasa Lainnya

1.       Tahap Kualifikasi

 

Tahapan

Waktu

 

a.       Pengumuman Prakualifikasi

Paling Kurang 7 (Tujuh) hari kalender

b.       Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Prakualifikasi

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi

c.       Pemberian penjelasan (apabila diperlukan)

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi, dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian Dokumen Kualifikasi

Sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan akhir jam kerja

e.       Evaluasi kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

f.        Pembuktian kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi

h.       Sanggah kualifikasi

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

 

2.       Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) Tahap

Tahapan

Waktu

 

a.       Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi

1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab

b.       Pengunduhan dokumen pemilihan

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi

d.       Penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I)

Disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis

1 (satu) hari kalender setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) berakhir

f.        Evaluasi dokumen penawaran administrasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Evaluasi teknis dan negosiasi teknis bagi yang lulus evaluasi teknis

Disesuaikan dengan kebutuhan

h.       Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (tahap I)

1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran

i.         Penyampaian Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga (tahap II)

Disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

j.         Pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II)

Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir

k.       Evaluasi Dokumen Penawaran harga

Disesuaikan dengan kebutuhan

l.         Penetapan dan pengumuman pemenang

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi dokumen penawaran harga

m.     Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

n.       Laporan pokja pemilihan kepada PPK

● disesuaikan dengan kebutuhan

 

3.       Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampain 2 (dua) file

Tahapan

Waktu

 

a.       Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi

1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab

b.       Pengunduhan dokumen pemilihan

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian dokumen penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file II)

Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran Berakhir

f.        Evaluasi administrasi

Disesuaikan kebutuhan

g.       Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi

Disesuaikan kebutuhan

h.       Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file II)

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja

i.         Pembukaan Dokumen Penawaran Harga  (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis

j.         Evaluasi Harga

Disesuaikan kebutuhan

k.       Penetapan dan pengumuman pemenang

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi harga

l.         Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

m.     Laporan pokja pemilihan kepada PPK

● disesuaikan dengan kebutuhan

 

Pemilihan dengan Pascakualifikasi

1.       Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file

Tahapan

Waktu

 

a.       Pengumuman Tender

Paling Kurang 5 (lima) hari kalender

b.       Pendaftaran dan pengunduhan dokumen

Dimulai sejak hari pertama pengumuman sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender dilakukan pada hari kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian Dokumen Penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan Dokumen penawaran administrasi, teknis dan Dokumen kualifikasi (file I)

Setelah masa penyampaian Dokumen Panawaran berakhir

f.        Evaluasi administrasi dan kualifikasi teknis

Disesuaikan kebutuhan

g.       Pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I)

1 (satu) hari kalender setelah evaluasi penawaran dilakukan pada hari kerja dan akhir jam kerja

h.       Pembukaan Dokumen Penawaran harga (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

1 (satu) hari kalender setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis

i.         Evaluasi harga

Disesuaiakan dengan kebutuhan

j.         Pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang

Disesuaiakan dengan kebutuhan

k.       Penetapan dan pengumuman pemenang

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi

l.         Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

m.     Laporan pokja pemilihan kepada PPK

● disesuaikan dengan kebutuhan

 

2.       Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file

Tahapan

Waktu

 

a.       Pengumuman Tender

Paling lambat 5 (lima) hari kalender

b.       Pendaftaran dan pengunduhan dokumen

Dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman tender, dilakukan pada kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian dokumen penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan Dokumen Penawaran

Setelah masa penyampaian Dokumen Panawaran berakhir

f.        Evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang

Disesuaikan dengan kebutuhan

h.       Penetapan pemenang dan pengumuman

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi

i.         Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

j.         Laporan pokja pemilihan kepada PPK

● disesuaikan dengan kebutuhan

 

TENDER CEPAT

Tahapan

Waktu

 

a.       Undangan Tender Cepat

-

b.       Pendaftaran Tender Cepat

-

c.       Penyampaian Dokumen Penawaran

Paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah undangan Tender Cepat, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

d.       Pembukaan Dokumen Penawaran

Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran Berakhir

e.       Pengumuman hasil pembukaan Dokumen Paenawaran

Setelah pembukaan Dokumen Penawaran

f.        Verifikasi kualifikasi kepada calon pemenang

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Penetapan pemenang dan pengumuman

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah verifikasi kualifikasi

Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha

1.       Tahapan Kualifikasi

Tahapan

Waktu

 

a.       Pengumuman prakualifikasi

Paling kurang 7 (tujuh) hari kalender

b.       Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi

c.       Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan)

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman prakualifikasi

d.       Penyampaian Dokumen Kualifikasi

Paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Evaluasi kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

f.        Pembuktian kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek

Paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi

h.       Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

 

2.       Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas

Tahapan

Waktu

 

a.       Undangan kepada peserta yang masuk ke dalam daftar pendek

1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kalender setelah semua sanggah dijawab

b.       Pengunduhan Dokumen Pemilihan

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian dokumen penawaran file I dan file II

Disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (file II)

Setalah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir

f.        Evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Penetapan dan pengumuman peringkat teknis/pemenang

Setelah evaluasi penawaran teknis

h.       Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

i.         Pembukaan dokumen penawaran biaya (file II) berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis

Setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak

j.         Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan

k.       Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK

Disesuaikan dengan kebutuhan

 

3.       Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah

Tahapan

Waktu

 

a.       Undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek

1 (satu) hari kalender setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dinyatakan salah/ditolak

b.       Pengunduhan dokumen pemilihan

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek

d.       Penyampaian dokumen penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)

Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir

f.        Evaluasi administrasi dan teknis

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis

Setelah evaluasi penawaran teknis

h.       Pembukaan dokumen penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

Setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis

i.         Evaluasi biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan

j.         Penetapan dan pengumuman pemennag

Setelah evaluasi biaya

k.       Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

l.         Negosiasi teknis dan biaya

Setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak

m.     Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK

Disesuaikan dengan kebutuhan

 

Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan

1.       Tahapan Pemilihan

Tahapan

Waktu

 

a.       Pengumuman seleksi

Paling kurang 5 (lima)

b.       Pendaftaran dan pengunduhan dokumen

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi

c.       Pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal undangan Seleksi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

d.       Penyampaian dokumen penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

e.       Pembukaan dokumen penawaran administarsi dan teknis (file II) dan kualifikasi

Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir

f.        Evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

g.       Pembuktian kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

h.       Penetapan dan pengumuman peringkat teknis/pemenang

Setelah pembuktian kualifikasi

i.         Masa sanggah

● selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

● jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah

j.         Pembuktian dokumen penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

Setelah masa sanggah berakhir atau sanggah dinyatakan salah/ditolak

k.       Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan

l.         Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK

Disesuaikan dengan kebutuhan

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

 

Selanjutnya kelompok kerja (Pokja) harus selalu memperhatikan tahapan-tahapan yang sudah ada di jadwal, sehingga tidak ada jadwal yang terlewatkan.

Ketika jadwal pemberian penjelasan Kelompok Kerja (Pokja) dapat dibantu Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) memberikan penjelasan pekerjaan pada paket yang sedang berjalan secara detail, sehingga calon penyedia (penawar) dapat mengerti dengan pekerjaan yang ditenderkan tersebut.

Setelah jadwal pemberian penjelasan dilalui sesuai dengan jadwal yang tertera di SPSE Kelompok Kerja (Pokja) mengunduh Dokumen Penawaran melalui APENDO untuk mendownload penawaran penyedia, setelah semua penawaran penyedia yang memasukkan penawaran telah di download kelompok kerja (Pokja) maka tahapan selanjutnya kelompok kerja (Pokja) mengevaluasi dokumen penawaran terendah dengan 3 (tiga) penawar terendah atau keseluruhan dari penawaran penyedia yang memasukkan penawaran sesuai dengan persyaratan yang ada di Dokumen Pemilihan dan terhadap penawaran dibawah 80% dari HPS Kelompok Kerja (Pokja) wajib melakukan evaluasi kewajaran harga (SE PUPR nomor 19 Tahun 2021) untuk pekerjaan konstruksi, apabila dalah hal Tender bukan Tender Cepat yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta maka evaluasi tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan dilakukan Negosiasi, dan kelompok kerja (Pokja) dari hasil evaluasi telah menemukan 3 (tiga) penawar terendah.

 Kelompok Kerja (Pokja) dapat melakukan ke tahapan selanjutnya yaitu klarifikasi administrasi, teknis dan kualifikasi melalui Luar Jaringan (Luring) Off Line / Dalam Jaringan (Daring) Online, selanjutnya kelompok kerja (Pokja) dapat menetapkan pemenang terendah pada calon penyedia yang memenuhi persayaratan dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.

Setelah Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan dan mengumumkan pemenang Kelompok Kerja (Pokja) mengelola sanggahan ketika paket pekerjaan yang telah diumumkan pemenang ada peserta yang menyanggah dan Kelompok Kerja (Pokja) segera menjawab sanggahan tersebut sesuai dengan jadwal dan menjawab sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja), apabila sanggah telah dijawab dan dianggap sanggahan tidak benar maka proses pengadaan barang / jasa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan pokja membuat Laporan Hasil Pemilihan ke Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)


BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN

 

Ketentuan lain – lain dalam Pengadaan Barang / Jasa adalah :

1.       Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan Barang / Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri

2.       Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri

3.       Pengaturan Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketetntuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa

4.       Pengaturan Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa.

5.       Pengadaan Jasa Konsultansi dan / Jasa lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

6.       Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati / Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP

7.       Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

 

BAB VII SARAN

 

1.       Kelompok Kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugasnya selalu mengikuti peraturan Pengadaan Barang / Jasa yang berlaku

2.       Dalam melaksanakan tugas / meprosesnya Kelompok Kerja (Pokja) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang tersedia

3.       Melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja (Pokja) harus berintegritas pada pekerjaannya  

 

BAB VIII PENUTUP

 

Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja (Pokja) berpedoman pada Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa dan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Pokja dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh apa dan siapapun.

Agar setiap Kelompok Kerja (Pokja) mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakannya.




Irwan Iskandar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Building Information Modeling (BIM)

Cara Mencari Referensi Harga