Daerah Manfaat Jalan ( DAMAJA )

      


        Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dalam jasa konstruksi adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang tertentu. Ruang ini diperuntukkan bagi berbagai komponen jalan, seperti :

- Median                       :  bagian jalan yang memisahkan arah lalu lintas yang berlawanan

- Perkerasan jalan       : lapisan permukaan jalan yang terdiri dari aspal atau beton

- Jalur pemisah            : bagian jalan yang memisahkan jalur lalu lintas

- Bahu jalan                 : bagian jalan yang berada di samping jalur lalu lintas

- Saluran tepi jalan     : saluran yang berada di tepi jalan untuk mengalirkan air

- Trotoar                             : jalur pejalan kaki di samping jalan

- Lereng                              : bagian jalan yang miring untuk menghubungkan jalan dengan tanah sekitar

- Ambang pengaman         : bagian jalan yang berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah kendaraan keluar dari jalur

- Timbunan dan galian            : bagian jalan yang dibuat dengan menimbun atau menggali tanah

- Gorong-gorong                      : saluran air yang berada di bawah jalan

- Perlengkapan jalan               : fasilitas jalan seperti lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan lain-lain

- Bangunan pelengkap jalan : bangunan yang berada di sekitar jalan seperti jembatan, terowongan, dan lain-lain.

Lebar Damaja ditetapkan oleh Pembina Jalan sesuai dengan keperluannya, dengan tinggi minimum 5,0 meter dan kedalaman minimum 1,5 meter diukur dari permukaan perkerasan .


Fungsi Damaja

Damaja memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1. Mengatur ruang : Damaja membantu mengatur ruang di sekitar jalan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

2. Mengoptimalkan penggunaan lahan : Damaja membantu mengoptimalkan penggunaan lahan di sekitar jalan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan, dan lain-lain.

3. Mengurangi konflik : Damaja membantu mengurangi konflik antara pengguna jalan dan pengguna lahan di sekitar jalan.

4. Meningkatkan keselamatan : Damaja membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengatur ruang dan mengoptimalkan penggunaan lahan.


Komponen Damaja

Damaja terdiri dari beberapa komponen, antara lain :

1. Median : bagian jalan yang memisahkan arah lalu lintas yang berlawanan.

2. Perkerasan jalan : lapisan permukaan jalan yang terdiri dari aspal atau beton.

3. Jalur pemisah : bagian jalan yang memisahkan jalur lalu lintas.

4. Bahu jalan : bagian jalan yang berada di samping jalur lalu lintas.

5. Saluran tepi jalan : saluran yang berada di tepi jalan untuk mengalirkan air.

6. Trotoar : jalur pejalan kaki di samping jalan.

7. Lereng : bagian jalan yang miring untuk menghubungkan jalan dengan tanah sekitar.

8. Ambang pengaman : bagian jalan yang berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah kendaraan keluar dari jalur.

9. Timbunan dan galian : bagian jalan yang dibuat dengan menimbun atau menggali tanah.

10. Gorong-gorong : saluran air yang berada di bawah jalan.

11. Perlengkapan jalan : fasilitas jalan seperti lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan lain-lain.

12. Bangunan pelengkap jalan : bangunan yang berada di sekitar jalan seperti jembatan, terowongan, dan lain-lain.

Peraturan Damaja

Damaja diatur oleh peraturan yang berlaku, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 : tentang Jalan.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 : tentang Pedoman Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) Nomor 37/PRT/M/2006 : tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum .


Kesimpulan  :

Damaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang tertentu. Damaja memiliki beberapa fungsi, antara lain mengatur ruang, mengoptimalkan penggunaan lahan, mengurangi konflik, dan meningkatkan keselamatan. Damaja terdiri dari beberapa komponen, antara lain median, perkerasan jalan, jalur pemisah, dan lain-lain. Damaja diatur oleh peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.



Ir. Irwan Iskandar, ST, MT

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Addendum Kontrak (CCO) Pekerjaan Konstruksi

RISIKO KORELASI ANTARA HPS DENGAN KUALITAS PENAWARAN BERKONTRAK