Pejabat Pengadaan (PP)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Definis
Pejabat Pengadaan
Personil
yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan
pengadaan barang/jasa ( Perpres
Nomor : 54 tahun 2010 )
Personil
yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung ( Perpres Nomor : 70 tahun 2012 )
Personil
yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan E-Purchasing ( Perpres
Nomor : 04 tahun 2015 )
Pejabat adminstrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan/atau E-purchasing (
Perpres Nomor : 16 tahun 2018 dan
perubahannya perpres Nomor : 12 Tahun 2021 )
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan
untuk mengadakan barang/jasa secara e-purchasing? Hal ini asumsinya
adalah karena dalam e-purchasing tidak perlu dilakukan
evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah
melaksanakan sistem dalam aplikasi e-purchasing. Jika kebutuhan
akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan
pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing.
BAB II TATA
NILAI PENGADAAN
1.
Prinsip – prinsip Pengadaan
a.
Efisien
Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran
dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk
mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b.
Efektif
Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan
dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
c.
Transparan
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia
Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya
d.
Terbuka
Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas
e.
Bersaing
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui
persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang
setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang
ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu
terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
f.
Adil/tidak Diskriminatif
Adil/tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama
bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan
nasional
g.
Akuntabel
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
terkait dengan Pengadaan barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Etika Pengadaan
Pejabat Pengadaan (PP) dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya harus mematuhi etika pengadaan sebagai
berikut :
a. Melaksanakan tugas secara
tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan
ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
b.
Bekerja secara profesional dan
mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
c.
Tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak lagsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
d.
Menerima dan bertanggung jawab
atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para
pihak.
e.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
f.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
g.
Menghindari dan mencegah
penyalahgunanan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara
h.
Tidak menerima, tidak
menawarkan atau tidak menjanjkan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau patut diduga berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa
BAB III TUGAS
POKOK PEJABAT PENGADAAN
Tugas
pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:
1.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung ;
2.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
3.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00
( seratus juta rupiah ) ; dan
4.
melaksanakan E-purchasing yang bernilai
paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
Selain
tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan
pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai
dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen
BAB IV
METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilakukan Pejabat
Pengadaan (PP) yaitu :
1.
Penunjukan Langsung
Penunjukan
Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Penunjukan
langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu
dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.
Penunjukan
Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau
memenuhi kualifikasi.
Penunjukan
Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh
harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Kriteria
keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat
yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya
harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan
ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat
bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka
pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat
menghentikan kegiatan pelayanan publik. Kemudian Pekerjaan penyelenggaraan
penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden. Kemudian kegiatan menyangkut
pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang
menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian kegiatan bersifat rahasia untuk
kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau
pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi
pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria
Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus
yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi Barang/Jasa Lainnya
berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerjaan Konstruksi
bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak
dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition, Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu,
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis
pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan
pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Pengadaan kendaraan
bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara
luas kepada masyarakat, sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka
dan dapat diakses oleh masyarakat, lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan
sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara
pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung-jawabkan; atau
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan
perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang/developer yang bersangkutan.
2.
Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua
ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan
paling banyak Rp. 100.000.000, 00 (serratus juta rupiah) dengan memanfaatkan Aplikasi
Sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12 tahun 2021 dan
peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.
3.
E-Purchasing
E-Purchasing
adalah metode pemilihan yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko
Daring sampai dengan paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah)
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) menyerahkan Dokumen Pengadaan kepada Pejabat Pengadaan untuk
dilaksanakan Pemilihannya, setelah Pejabat Pengadaan (PP) menerima Dokumen
Pengadaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Pejabat Pengadaan (PP)
segera melakukan Reviuw terhadap Dokumen Pengadaan yang diserahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) serta dibuatkan Berita Acara (BA) Reviuw Dokumen
Pengadaan.
Setelah
dilakukan Reviuw dan dibuatkan Berita Acara (BA) Reviuw serta ditanda tangani
bersama Pejabat Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan
(PP) segera menumumkan/mengundang calon penyedia melalui Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE).
BAB V JADWAL
TAHAPAN DAN EVALUASI PEMILIHAN
Penyusunan
Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan Pengadaan
Langsung (Non Tender) :
a.
Pemilihan dengan Non Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
1.
Tahapan Non Tender
|
Tahapan |
Waktu |
|
a.
Undangan ke Penyedia, Tayang
di SPSE dan Unduh Dokumen Pemilihan |
Paling
Kurang 3 (tiga) hari kalender |
|
b.
Upload Dokumen Penawaran |
Sampai
dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi |
|
c.
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Paling
Cepat 1 (satu) hari setelah upload dokumen penawaran |
|
d.
Evaluasi Penawaran |
Disesuaikan
dengan kebutuhan |
|
e.
Klarifikasi Teknis dan
Negosiasi |
1
hari setelah evaluasi penawaran selesai s/d Pengumuman Pemenang |
|
f.
Laporan Pemilihan |
Disesuaikan dengan kebutuhan |
|
Selanjutnya Pejabat
Pengadaan (PP) harus selalu memperhatikan tahapan-tahapan yang sudah ada di
jadwal, sehingga tidak ada jadwal yang terlewatkan.
Pembukaan
Dokumen Penawaran hari yang dipakai adalah hari kerja dan Pejabat Pengadaan
(PP) dapat langsung melakukan evaluasi penawaran, sehingga Pejabat Pengadaan
(PP) dapat menyesuaikan tahapanan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah
dibuat di dalam Aplikasi SPSE Non Tender.
Evaluasi
penawaran dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PP) kepada penyedia yang telah
terundang dan Upload (memasukkan) Dokumen Penawaran dan memastikan bahwa
kualifikasi calon penyedia terdaftar pada
Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
Setelah Pejabat
Pengadaan (PP) melakukan Evaluasi Penawaran, Pejabat Pengadaan (PP) mengundang
calon penyedia guna melakukan Klarifikasi Teknis dan Negosiasi, Klarifikasi dan
Negosiasi Pejabat Pengadaan (PP) dapat melakukannya secara Dalam Jaringan
(Daring) atau Luar Jaringan (Luring).
Apabila Pejabat
Pengadaan (PP) sudah melakukan Evaluasi
Penawaran dan Klarifikasi Teknis dan Negosiasi kepada Calon Penyedia dan
dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat, maka Pejabat Pengadaan (PP) segera
mengumumkan calon penyedia sebagai Pemenang dan membuat laporan hasil pemilihan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lain –
lain dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah :
1.
Ketentuan Pengadaan Barang /
Jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta
dalam rangka Pengadaan Barang / Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri
2.
Ketentuan Pengadaan tanah
diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
3.
Pengaturan Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta
tidak boleh bertentangan dengan ketetntuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang / Jasa
4.
Pengaturan Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap
berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang / Jasa.
5.
Pengadaan Jasa Konsultansi dan
/ Jasa lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan
portofolio utang, penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
6.
Ketentuan Pengadaan Barang /
Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati / Walikota yang mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh LKPP
7.
Pimpinan K/L/D/I mendorong
konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
BAB VII
SARAN
1.
Pejabat Pengadaan (PP) dalam
melaksanakan tugasnya selalu mengikuti peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
yang berlaku
2.
Dalam melaksanakan tugas /
meprosesnya Pejabat Pengadaan (PP) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) yang tersedia
3.
Melaksanakan tugasnya Pejabat
Pengadaan (PP) harus berintegritas pada pekerjaannya
4.
Dalam melaksanakan tugas nya
Pejabat Pengadaan (PP) tidak dapat di pengaruhi oleh apa dan siapapun
BAB VIII PENUTUP
Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Pengadaan (PP)
berpedoman pada Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan
Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan
Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
dan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Agar setiap Pejabat Pengadaan (PP) mengetahui tugas dan fungsinya
dalam melaksanakannya.
Irwan iskandar
Komentar
Posting Komentar