Pejabat Pengadaan (PP)

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Definis Pejabat Pengadaan

 

Personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa ( Perpres Nomor : 54 tahun 2010 )

Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung ( Perpres Nomor : 70 tahun 2012 )

Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing ( Perpres Nomor : 04  tahun 2015 )

Pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing ( Perpres Nomor : 16  tahun 2018 dan perubahannya perpres Nomor : 12 Tahun 2021 )

Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara e-purchasing? Hal ini asumsinya adalah karena dalam e-purchasing tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi e-purchasing. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing.

  

BAB II TATA NILAI PENGADAAN

 

1.       Prinsip – prinsip Pengadaan

 

a.       Efisien

Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

 

b.      Efektif

Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya

 

c.       Transparan

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya

 

d.      Terbuka

Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas

 

e.       Bersaing

Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa

 

f.        Adil/tidak Diskriminatif

Adil/tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional

 

g.       Akuntabel

Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

 

2.       Etika Pengadaan

 

Pejabat Pengadaan (PP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mematuhi etika pengadaan sebagai berikut  :

a.        Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran      dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa

b.       Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

c.       Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak lagsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat

d.       Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.

e.       Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa

f.        Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa

g.       Menghindari dan mencegah penyalahgunanan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

h.       Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjkan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

  

BAB III TUGAS POKOK PEJABAT PENGADAAN

 

Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:

1.     melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;

2.     melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;

3.     melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan

4.     melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).

Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen

  

BAB IV METODE PEMILIHAN

 

Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilakukan Pejabat Pengadaan (PP) yaitu  :

1.       Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. Kemudian Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden. Kemudian kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition, Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu, Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung-jawabkan; atau Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

 

2.       Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000, 00 (serratus juta rupiah) dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya perpres 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.

 

3.       E-Purchasing

E-Purchasing adalah metode pemilihan yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring sampai dengan paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah)

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan Dokumen Pengadaan kepada Pejabat Pengadaan untuk dilaksanakan Pemilihannya, setelah Pejabat Pengadaan (PP) menerima Dokumen Pengadaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Pejabat Pengadaan (PP) segera melakukan Reviuw terhadap Dokumen Pengadaan yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dibuatkan Berita Acara (BA) Reviuw Dokumen Pengadaan.

Setelah dilakukan Reviuw dan dibuatkan Berita Acara (BA) Reviuw serta ditanda tangani bersama Pejabat Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) segera menumumkan/mengundang calon penyedia melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

  

BAB V JADWAL TAHAPAN DAN EVALUASI PEMILIHAN

 

Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan  Pengadaan Langsung (Non Tender) :

a.       Pemilihan dengan Non Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

1.       Tahapan Non Tender

 

 

Tahapan

Waktu

 

 

a.       Undangan ke Penyedia, Tayang di SPSE dan Unduh Dokumen Pemilihan

Paling Kurang 3 (tiga) hari kalender

 

b.       Upload Dokumen Penawaran

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi

 

c.       Pembukaan Dokumen Penawaran

Paling Cepat 1 (satu) hari setelah upload dokumen penawaran

 

d.       Evaluasi Penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan

 

e.       Klarifikasi Teknis dan Negosiasi

1 hari setelah evaluasi penawaran selesai s/d Pengumuman Pemenang

f.        Laporan Pemilihan

Disesuaikan dengan kebutuhan

 

Selanjutnya Pejabat Pengadaan (PP) harus selalu memperhatikan tahapan-tahapan yang sudah ada di jadwal, sehingga tidak ada jadwal yang terlewatkan.

Pembukaan Dokumen Penawaran hari yang dipakai adalah hari kerja dan Pejabat Pengadaan (PP) dapat langsung melakukan evaluasi penawaran, sehingga Pejabat Pengadaan (PP) dapat menyesuaikan tahapanan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat di dalam Aplikasi SPSE Non Tender.

Evaluasi penawaran dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PP) kepada penyedia yang telah terundang dan Upload (memasukkan) Dokumen Penawaran dan memastikan bahwa kualifikasi calon penyedia terdaftar  pada Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).

Setelah Pejabat Pengadaan (PP) melakukan Evaluasi Penawaran, Pejabat Pengadaan (PP) mengundang calon penyedia guna melakukan Klarifikasi Teknis dan Negosiasi, Klarifikasi dan Negosiasi Pejabat Pengadaan (PP) dapat melakukannya secara Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring).

Apabila Pejabat Pengadaan  (PP) sudah melakukan Evaluasi Penawaran dan Klarifikasi Teknis dan Negosiasi kepada Calon Penyedia dan dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat, maka Pejabat Pengadaan (PP) segera mengumumkan calon penyedia sebagai Pemenang dan membuat laporan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

   

BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN

 

Ketentuan lain – lain dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah :

1.       Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan Barang / Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri

2.       Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri

3.       Pengaturan Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketetntuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa

4.       Pengaturan Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa.

5.       Pengadaan Jasa Konsultansi dan / Jasa lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

6.       Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati / Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP

7.       Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

  

BAB VII SARAN

 

1.       Pejabat Pengadaan (PP) dalam melaksanakan tugasnya selalu mengikuti peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berlaku

2.       Dalam melaksanakan tugas / meprosesnya Pejabat Pengadaan (PP) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang tersedia

3.       Melaksanakan tugasnya Pejabat Pengadaan (PP) harus berintegritas pada pekerjaannya

4.       Dalam melaksanakan tugas nya Pejabat Pengadaan (PP) tidak dapat di pengaruhi oleh apa dan siapapun

  

BAB VIII PENUTUP

 

Petunjuk Teknis dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Pengadaan (PP) berpedoman pada Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta perubahannya Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Agar setiap Pejabat Pengadaan (PP) mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakannya.





Irwan iskandar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpres Nomor : 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perubahan ke-2 dari Perpres 16/2018

Addendum Kontrak (CCO) Pekerjaan Konstruksi

RISIKO KORELASI ANTARA HPS DENGAN KUALITAS PENAWARAN BERKONTRAK